Lalu untuk kasus pertambangan ilegal, para pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Motifnya juga untuk mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan kayu. Pelaku melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin,” ucapnya.
Sementara kasus kejahatan perbankan, dilakukan oleh oknum pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Solok yang memperdagangkan Surat Utang Negara (SUN) tiruan atau palsu.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap seorang wanita berinisial SDS (39). Ia ditangkap usai enam orang korban melapor ke Polda Sumbar pada Februari 2022.
Alfian Nurnas mengatakan, saat ini seluruh pelaku tindak pidana khusus tersebut telah diamankan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai jenis kejahatan.
“Sementara barang bukti, sebagian diamankan di Mapolda Sumbar dan sebagian lagi ada yang dititipkan di Polres setempat,” tuturnya. (*)