Sepanjang Januari 2024, 30 Tersangka Kasus Tindak Pidana Khusus Digulung Polda Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap 24 kasus tindak pidana khusus yang terjadi di sejumlah kabupaten kota di Sumatra Barat sepanjang Januari 2024.

Dari puluhan kasus itu, aparat kepolisian menetapkan 30 tersangka dalam kasus penyelewengan niaga BBM bersubsidi, gas bersubsidi, tambang ilegal, pembalakan liar, serta kejahatan perbankan.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, 24 kasus tindak pidana khusus tersebut terdiri dari 18 perkara BBM bersubsidi, satu perkara gas bersubsidi, tiga kasus tambang ilegal, satu kasus ilegal logging, serta satu kasus kejahatan perbankan.

“Jumlah tersangka seluruhnya berjumlah 30 orang,” ujarnya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, serta Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).

Alfian Nurnas menjelaskan, 30 tersangka tersebut terdiri dari 18 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi, dua tersangka penyelewengan gas subsidi, enam tersangka tambang ilegal, tiga tersangka ilegal logging, serta satu tersangka kejahatan perbankan.

Modus operandi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, adalah dengan membeli BBM jenis bio solar dan pertalite bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan jerigen l, selanjutnya dijual secara eceran.

“Sementara modus penyelewengan gas bersubsidi, pelaku menyalin isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Lalu untuk kasus pertambangan ilegal, para pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Motifnya juga untuk mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan kayu. Pelaku melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin,” ucapnya.

Sementara kasus kejahatan perbankan, dilakukan oleh oknum pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Solok yang memperdagangkan Surat Utang Negara (SUN) tiruan atau palsu.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap seorang wanita berinisial SDS (39). Ia ditangkap usai enam orang korban melapor ke Polda Sumbar pada Februari 2022.

Alfian Nurnas mengatakan, saat ini seluruh pelaku tindak pidana khusus tersebut telah diamankan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai jenis kejahatan.

“Sementara barang bukti, sebagian diamankan di Mapolda Sumbar dan sebagian lagi ada yang dititipkan di Polres setempat,” tuturnya. (*)

Exit mobile version