HALUANNEWS, PADANG – Praja Wanita Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di Jalan A Yani Padang, Rabu (11/05/22).
Lapak milik pedagang tersebut terpaksa di bongkar Satpol PP Padang karena ditemukan tim Praja Wanita yang tengah melakasanakan Patroli Wilayah di seputaran Kota Padang melanggar Perda.
Sepertinya, lapak dan tenda tersebut dirikan oleh pemilik di atas trotoar dan sengaja di tinggal pasca berjualan pada malam hari.
Kepada pemilik, Srikandi Pol PP Ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar.
Ke depan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, Karena telah melanggar peraturan yang berlaku di Kota Padang.
Terkait penertiban ini Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward menjelaskan memang Satpol PP berupaya untuk menjaga dan mencipta ketertiban di Kota Padang.