HARIANHALUAN.ID – Akibat modus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam, ratusan warga di Desa Jorong Sitongek, Nagari Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kerugian total sekitar Rp7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Didi Cahya Diningrat, dan Guntur Abdurrahman di Padang, Selasa (20/2). Dia menyebut, kejadian tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh oknum berinisial TW dan MS, keduanya merupakan kerabat.
“Beberapa perwakilan korban melaporkan perkara penipuan dengan janji di iming-imingi investasi dana pinjaman yang akan dikembalikan untuk melunasi hutang-hutang mereka di bank dengan jaminan-jaminan,” katanya.
Dia menyebut, oknum tersebut cukup berani karena transaksi tersebut dilakukan dengan surat perjanjian yang telah di tulis diatas materai yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, oknum tersebut juga menjaminkan sertifikat tanah miliknya yang membuat korban yang dipinjamkan uangnya menjadi percaya.
“Yang menjadi korban dari ulah oknum tersebut berjumlah seratusan orang lebih, dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar lebih. Korban yang hadir bersama kita saat ini ada yang uangnya di tilap oknum berkisar Rp100 juta hingga Rp160 juta,” tambahnya.
Selain itu, katanya, aset korban yang digadaikan ke setempat juga telah disita oleh pihak bank tempat korban meminjam uang untuk di investasikan ke oknum.
“Malahan harta benda, rumah, tanah yang dijadikan sebagai jaminan dan mata pencaharian sudah mulai satu persatu disita oleh pihak bank,” katanya.
Kuasa hukum para korban tersebut juga mengaku bahwa salah seorang korban diantaranya sudah pernah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sijunjung, namun setelah berjalan enam bulan kasus tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kita cukup heran dan tidak habis pikir, dengan jumlah korban dan modus yang dipakai oknum seperti ini kenapa persoalan pidananya tidak duduk. Kita meminta penyidik Polres Sijunjung untuk menuntaskan perkara ini agar hak-hak korban dapat kembali,” katanya.
Dia juga mengulas bahwa alasan penyidik tidak melanjutkan perkara ini adalah karena dokumen yang diserahkan tidak yang asli.
“Karena tidak ada tidak lanjut dari Polres Sijunjung, maka lima korban lainnya akan melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa akibat kerugian yang dialami para korban menyebabkan hubungan keluarga menjadi tidak harmonis, serta juga anak-anak korban menjadi putus kuliah karena tidak ada lagi biaya. (h/win)