Dugaan Ijazah Paket C Palsu, LSM LP-A1 Sumbar Laporkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok ke Bawaslu

Ijazah Palsu

SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemantau Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Daerah Provinsi Sumatra Barat (LSM LP-A1 Sumbar) melayangkan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Solok Pada 2 Februari 2024, diduga atau disinyalir salah satu calon DPRD setempat mempergunakan ijazah Paket C tidak terdaftar di Dapodik Pusat.

“Memang benar, kami menyurati Bawaslu adanya dugaan calon legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Solok mengunakan ijazah Paket C tidak terdaftar atau palsu,” kata Sekretaris LSM LP-A1 Sumbar, Erizal Kusuma kepada media, Selasa (20/2/2024).

Erizal mengatakan, pihaknya melaporkan caleg dari Partai Gerindra dengan inisial BF dari Dapil 2 Kabupaten Solok. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sampai dimana proses tindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten Solok.

Jika dalam waktu dekat belum juga diproses oleh Bawaslu Kabupaten Solok, kata Erizal, ia akan kembali mendatangi kantor Bawaslu. “Kalau perlu, kami akan mengatarkan saksi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya temuan tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada dapil 2 disinyalir  mempergunakan ijazah Paket C, yang tidak terdaftar di Dapodik.

“Dari laporan dan informasi dari masyarakat itulah kami tindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten Solok untuk memprosesnya,” ujarnya.

Selain ke Bawaslu Kabupaten Solok, lanjut Erizal yang juga menjabat Kabid Investigasi LSM LP-A1 Sumbar, pihaknya juga telah mendatangi Kantor SPNF SKB Kabupaten Solok.

“Saat itu, kami tidak mendapatkan penjelasan apakah ijazah yang digunakan oleh BF ini terdaftar atau palsu. Jika terdaftar tidak jadi persoalan, namun jika terdaftar, apa tindakan dari instansi terkait. Itu yang kami pertanyakan?” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung membenarkan adanya surat pemberitahuan dari LSM LP-A1 Sumbar sebagai pemberi informasi terhadap adanya calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada Dapil 2 mempergunakan ijazah Paket C palsu.

Akan tetapi, kata Titony, pada surat tersebut pihaknya tidak mengetahui siapa yang dilaporkan dan dari mana partainya. “Makanya kami meminta melayangkan surat balasan kepada pemberi informasi atau pelapor untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, hingga dua hari setelah surat balasan tersebut pihak pelapor tidak kunjung melengkapi berkas agar Bawaslu dapat memprosesnya. “Sesuai aturan, setelah dua hari surat dilayangkan kepada pemberi informasi tidak melengkapi, maka kami tidak bisa melanjutkan penelusuran. Kami tidak menindaklanjuti telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2023,” ucapnya.

Sementara berinisial BF membantah bahwa ijazah yang digunakan saat hendak melakukan administrasi mencalonkan diri menjadi calon legislatif adalah palsu.

“Di tahun politik ini biasa terjadi, namun saya tetap sabar. Yang jelas ijazah yang saya terima ini telah mengikuti tes dan terdaftar di dapodik,” katanya saat dihubungi media. (*)

Exit mobile version