Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal123 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Andreanaldo menyebut, sepanjang tahun 2024 dari 1 Januari sampai 28 Februari, jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman sudah mencapai delapan kasus. Menurutnya, angka tersebut tehitung banyak mengingat tahun 2024 baru berjalan berjalan hampir dua bulan. (*)