Tertangkap Basah Pakai Sabu Bersama Wanita, Polres Pariaman Ringkus Residivis Narkoba

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman Kota meringkus residivis pengedar narkoba inisial AT (43), saat mengonsumsi sabu bersama teman wanitanya HS (24) di kediamannya Karan Aur, Kota Pariaman.

Kapolres Pariaman Kota, Andreanaldo Ademi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba mulai menangkap dan menggeledah kedua pelaku di TKP pada Minggu (18/2/2024) malam.

“Saat penggeledahan dan penangkapan di TKP, dua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu, keduanya tengah duduk bersama. Tim menemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu di karpet ruangan tengah dekat keset,” kata Andreanaldo.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku bukan pasangan suami istri. Keduanya merupakan rekanan, AT mengenal dan berteman dengan mantan suami HS.

“AT merupakan residivis hukuman delapan tahun penjara yang baru dibebaskan pada beberapa bulan lalu. Selain barang bukti sabu yang ditemukan di rumah pelaku, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah narkotika yang sudah dijual pelaku,” katanya.

Lebih lanjut Andreanaldo mengatakan, berdasarkan pengembangan, bangsal pasar pelaku masih di sekitar wilayah hukum Polres Pariaman. “Dari mana barang didapatkan masih dikembangkan, belum diketahui,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal123 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Andreanaldo menyebut, sepanjang tahun 2024 dari 1 Januari sampai 28 Februari, jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman sudah mencapai delapan kasus. Menurutnya, angka tersebut tehitung banyak mengingat tahun 2024 baru berjalan berjalan hampir dua bulan. (*)

Exit mobile version