Bejat, Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 4 Kali

SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto menangkap pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan berinisial ZZW.

Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Dusun Kataping Desa,Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Dia menyebut, penangkapan terhadap pemuda tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tanggal 9 Februari 2024 perihal perbuatan pencabulan.

“Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada Oktober 2023. Pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya empat kali,” katanya, Jumat (8/3/2024).

Kasat menjelaskan bahwa pihaknya dapat informasi pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru. Kemudian tim langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sawahlunto untuk ditindaklanjuti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Akibat tindakan bejatnya, pelaku terancam pidana 5 tahun ke atas,” tutur Syafrinaldi. (*)

Exit mobile version