AGAM, HARIANHALUAN.ID – Seorang perempuan berinisial W (29) asal Kabupaten Pasaman Barat, yang berprofesi sebagai biduan orgen tunggal diringkus Satresnarkoba Polres Agam, Rabu (13/3/2024) dinihari.
Sang biduan diciduk polisi saat didapati diduga hendak memakai sabu di rumah kontrakannya.
“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubuk Basung. Tersangka berasal dari Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasbar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Operasi penangkapan W, lanjutnya, berlangsung pukul 03.00 WIB. Penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Saat penggerebekan di kontrakannya, polisi menemukan barang bukti satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram. Bersamaan dengan alat hisap lengkap sabu berupa bong dengan dua pipet, kaca pirek berisi sabu dan mancis.
“Barang bukti ini kami temukan saat penggeledahan di kontrakan W. Tersangka pun tak mengelak dan mengakui itu miliknya,” kata Kasat.
Saat ini, W berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Agam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya disangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)