PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Widyawati, yang juga merupakan petugas pada kantor yang sama.
Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka dalam kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Rabu (13/3/2024).
“Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini,” ujar Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui AKP Doni.
Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bawaslu Payakumbuh dan tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat pelapor Widyawati.
Disinggung soal cepatnya waktu persidangan tersangka, Doni menyebutkan, dalam perkara tipiring pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Dalam kasus tipiring tersebut, Polres boleh langsung melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan. Bahkan hingga penetapan ini diterbitkan yang bersangkutan tidak ditahan dan tetap bisa melaksanakan kegitan keseharian di luar.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa disidangkan pada Jumat (15/3/2024) besok, ” tutur Doni. (h/ddg)