PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) dan BNNP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil membongkar jaringan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang.
“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka inisial DA (36) warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2/2024) lalu,” ujar Tri Julianto, Kepala BNNP Sumbar usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Padang, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan bahwa Kemenkumham mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Kami mendukung penuh tidak ada peredaran narkotika di lapas, rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” kata Haris Sukamto dalam keterangan persnya, Jumat (15/3/2024).
Haris juga menyebutkan, berkat koordinasi yang baik tersebut akhirnya jaringan peredaran narkoba bisa diungkap oleh BNNP Sumbar.
“Ketika ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran, maka kami beserta Lapas Padang membuka diri untuk membantu proses pengungkapan BNNP tersebut,” katanya.
Kemenkumham menyadari bahwa untuk mengungkap suatu jaringan kasus narkoba tersebut sejalan dengan misi pihaknya,,, yaitu memberantas peredaran narkoba di dalam penjara atau biasa dikenal dengan program Zero Halinar (Hape, pungutan liar, dan narkoba).
Pada sisi lain, Haris menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP menjadi warning tersendiri bagi pihaknya bahwa peredaran narkoba terus menyasar. lapas atau rutan.
“Oleh karenanya fungsi pengawasan dan pengamanan harus lebih kita tingkatkan untuk memutus peredaran jaringan narkotika, sehingga tidak masuk ke dalam penjara,” ucapnya. (*)