HALUANNEWS, AGAM – Edarkan sabu, seorang pemuda di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandih, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama kepada Harianhaluan.di pada Jumat (13/5/2022).
“Iya, pelakunya dengan inisial nama WR (27), yang merupakan warga Nagari Salareh Aia, Palembayan,” ucap Awal Rama.
Lanjut Awal Rama, pelaku diamankan pihaknya pada Rabu (14/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan saat sedang di dalam kamar rumahnya. “Penangkapan pelaku ini atas dasar surat perintah penyelidikan, dengan nomor SP Lidik–20/V/2022/Satrenarkoba, tanggal 9 Mei 2022,” ucapnya.
Dikatakan Awal Rama, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku dan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
“Barang bukti yang kami amankan dalam penangkapan itu, empat paket yang diduga sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,20 gram, satu buah dompet warna putih hijau dan satu buah pipet plastik warna bening,” katanya.
Awal Rama menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah pelaku, karena sering mengedarkan narkoba di daerah itu.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan itu, barang bukti diduga sabu ditemukan di bawah kasur milik pelaku.
“Barang bukti kami temukan setelah pelaku mengakui disimpannya di bawah kasur,” katanya lagi.
Kemudian, menurut pengakuan pelaku yang juga disaksikan oleh saksi, barang haram itu dimiliki untuk dijual. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (*)