KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di sebuah ladang di Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sabtu (16/3/2024).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatra Barat, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota.
Korban dalam kasus ini seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial KW, yang beralamat di Jorong Ombilin, Kabupaten Tanah Datar.
Humas Polres Solok Kota, Edy mengatakan, pada hari ini personel Satreskrim berhasil menangkap tersangka dengan inisial MD (19) warga Jorong Konik Bolai, Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok. Tersangka MD tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satreskrim mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankannya. Tersangka kemudian dibawa ke Ruangan Unit IV Satreskrim untuk dilakukan interogasi, di mana tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Tersangka MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.