Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP lakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.
“Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20,” ungkap Edrian Edward.
Sebelum dipulangkan, Satpol PP bawa seluruh siswa tersebut ke Masjid Nurul Iman untuk melakukam sholat jumat bersama. (*)