HALUANNEWS, PADANG – Pasca ditemukan adanya dugaan terkait pencurian arus listrik, Satpol PP Kota padang bersama tim gabungan yang terdiri dari PLN, Dinas Pariwisata, TNI/Polri, Kesbangpol, Dishub, Bapenda, Kasi Trantib Kelurahan se Kecamatan Padang Barat melakukan pemutusan arus listrik di sepanjang pantai padang. Jumat (13/05/22) sore.
“Kita bersama tim gabungan hari ini melakukan pemutusan arus listrik yang digunakan pedagang sepanjang jalan samudra, karena diduga telah menyalahi aturan,”ujar Bambang suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.
Terkait hal itu, Perwakilan Manajer ULP Belanti dan UP3 Padang (Transaksi Energi), Adib menjelaskan, dalam pemutusan arus listrik yang dilakukan, tidak adanya ditemukan pelanggaran, namun pemilik diduga menyalahi tempat yang tidak sebenarnya.
“Untuk pencuriannya tidak ada, hanya pemakaian listrik itu tidak sesuai dengan persil yang ada atau tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli listrik, sesuai dengan instruksi rapat pimpinan, maka dilakukan pemutusan,” ujarnya
Untuk mencegah agar tidak terulang kembali, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin bersama tim gabungan termsuk PLN di sepanjang jalan samudra.
Terkait sanksi, jelasnya, sesuai dengan aturan berlaku di PLN juga diterapkan seperti pemutusan, melayangkan surat berita acara pelanggaran. (*)