DPO Pembunuh Nyimas Ariyani Ditangkap, Mengaku Setubuhi Korban Berulang Kali Sebelum Meninggal

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Seorang lagi pelaku pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART), Nyimas Ariyani yang sempat di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Payakumbuh, pada Minggu, (24/3/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Klewang usai menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Koto Baru, Kota Payakumbuh.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dengan di backup tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku, dan melakukan aksi penangkapan paksa.

Kanit Reskrim PPA Polresta Padang, Iptu Adrian, Minggu, (24/3/2024) mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama Sholihin Mustakim (20) yang merupakan anak dari tersangka SH (46), adik dari tersangka NKP (24), dan ipar dari tersangka DA (32).

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Koto Baru, Payakumbuh. Dan akhirnya kami melakukan upaya penangkapan paksa dengan di backup tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh,” katanya.

Berdasarkan, pengakuannya kepada penyidik, dia ikut melakukan penyiksaan terhadap korban, berupa tendangan dan bentuk kekerasan fisik lainnya, hingga korban meregang nyawa.

Selain itu, dia juga mengaku telah menyetubuhi korban Nyimas berulang kali, seingatnya, lima kali dia lakukan di rumahnya yang beralamat di Asrama Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dan satu kali diatas mobil.Bahkan, lebih mirisnya lagi, perilaku bejatnya tersebut turut disaksikan oleh SH, yang merupakan ibu kandungnya sendiri, orangtua pun tidak melarang aksi bejat anaknya tersebut.

“Pengakuan pelaku, dia turut melakukan penyiksaan terhadap korban. Bahkan dia sempat menyetubuhi korban berulang kali, bahkan seingatnya sudah enam kali, sejak tinggal bersamanya dan orangtuanya” jelas Iptu Adrian.

Sebelumnya, Polresta Padang telah menangkap tiga orang pelaku yang menghabisi nyawa Nyimas Ariyani, SH (46), NK (24), di Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji, dan DA (32) di tangkap di salah satu warung yang berada di kawasan Ketaping, Kecamatan Batang Anai.

Kasus pembunuhan terhadap Nyimas Ariyani terbongkar usai berita kematian korban di ketahui oleh kakak kandung korban yang berada di Jambi. Setelah itu, kakak korban melaporkan ke Polresta Padang yang merasa janggal dengan kematian korban.

Laporan tersebut di terima oleh Polresta Padang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT.Dengan dasar laporan tersebut, jelas Ipda Yanti, Tim Klewang mengamankan majikan korban sebanyak tiga orang yang berinisial SH (46), NK (24), dan DA (32), dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Kata Ipda Yanti, sebagai barang bukti, Polisi menemukan bekas baju, celana, dan celana dalam korban yang sudah dibakar, serta hasil visum Bidokkes RS Bhayangkara Polda Sumbar, kain kasa bekas pembalut luka, serta papan nisan yang di palsukan. (*)

Exit mobile version