SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID– Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang Pria berinisial “RP” (29) yang merupakan warga Jorong Aur Gading Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Kronologis penangkapan tersebut berawal pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 00.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang melakukan Tindak Pidana narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP atau tepatnya Kenagarian Limokoto, Tim Resnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial “RP” tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Satu buah plastic klip berwarna bening yang didalam nya berisikan empat buah paket bungkusan plastic klip ber ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Satu buah bungkusan Plastic klip berwarna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Shabu sisa pakai, satu buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit dibagian tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet Plastic dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang berisikan diduga Shabu sisa pakai, satu buah korek api gas warna kuning dan satu unit HandPhone merk VIVO warna biru.
Penangkapan pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.IK,MH melalui Humas Polres Sijunjung.
” Ya, petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial “RP” terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I atau sabu sabu,” ujar Kasie Humas AKP Ulgarmaini, Minggu (24/3/2024).