PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman meringkus pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan balita tiga tahun meninggal dunia, Senin (8/4/2024) pagi. Pelaku merupakan ayah tiri dari balita tersebut.
Sebelumnya, pelaku inisial DA (38) yang berdomisili di Desa Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah ini sempat melarikan diri ke beberapa daerah di Sumbar, tanpa membawa ponsel dan kartu ATM.
“Kami melakukan pencarian selama tiga hari dengan menyebarkan tim ke beberapa daerah. Hal ini dilakukan lantaran pelaku tidak membawa handphone dan ATM, sehingga menyulitkan penyelidikan,” kata Kapolres Pariaman AKBP, Andreanaldo Ademi.
DA ditangkap saat hendak mengunjungi rumah pamannya di Padang Panjang, untuk menginap dan menumpang makan, karena tidak memiliki uang pegangan.
“Di sana Kasat Reskrim sudah menunggu dan langsung mengamankan ayah tiri tersebut. Pelaku sempat melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres.
DA terjerat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian terhadap anak tiri dari istri pernikahan ketiganya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan, karena merasa emosional melihat kondisi anak tirinya yang masih balita BAB sembarangan di dalam rumah.
“Pelaku menganiaya dengan memukul perut korban beberapa kali mengenai ulu hati. Kemudian, karena korban menjerit kesakitan, pelaku melanjutkan dengan memukul bagian belakang kepala korban beberapa kali hingga pingsan,” ujar Kapolres.
Usai kejadian, pelaku bersama ibu korban yang baru saja pulang ke rumah langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat mengetahui nyawa korban sudah tidak tertolong, ayah tiri itu pura-pura mengaku menerima telepon lalu melarikan diri,” kata Kapolres. (*)