- Meminta kepada Presiden untuk mencabut larangan ekspor CPO, revisi Permentan No 01 tahun 2018 tentang tidak ada tidak ada diskriminasi antara harga TBS petani swadaya dengan TBS petani plasma.
- PKS (Pabrik Kelapa Sawit) wajib membeli TBS dengan harga yang dikeluarkan oleh Disbun Provinsi, agar ada sangsi pidana bagi PKS yang melanggar Permentan dan Pergub.
- PKS yang tidak punya kebun sudah ingkar janji agar diproses tentang kerjasama nya dengan petani sawit atau lembaga petani sawit.
Sedangkan untuk Dharmasraya sendiri kata Jhon Nasri, akan di koordinir oleh koordinator lapangan aksi, dimana petani akan menyampaikan aspirasinya dengan tidak menunggu jawaban bupati, dengan membawa spanduk dan mobil yang bermuatan TBS.
“Aksi murni menyampaikan aspirasi terkait tiga poin tadi dan aksi tidak ada anarkis,” ucap Jhon Nasri.

Ia sebagai pengurus APKASINDO Provinsi Sumbar sudah menyampaikan kepada peserta aksi agar jangan sampai aksi ditumpangi oleh pihak pihak yang bertanggung jawab, dan semua administrasi sudah disampaikan kepada pihak berwajib atau Kepolisian.
Sebelumnya, ia sebagai Dewan Pembina APKASINDO Kabupaten Dharmasraya, sudah memfasilitasi APKASINDO Kabupaten Dharmasraya dengan DPRD. Tiga poin tersebut sudah disampaikan dan begitu pula DPRD juga sudah menyurati bupati dengan nomor 170/V/321/DPRD/2022, tertanggal 10 Mei 2022.
Ada selentingan informasi bahwa surat sudah ditanggapi oleh Bupati Dharmasraya, namun ketika dikonfirmasi kepada Sekdakab Dharmasraya H Adlisman, M.Si, melalui WA, belum ada dijawab. (*)
Reporter: Maryadi