PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman mengamankan satu pelaku diduga kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan, yang melakukan modus penipuan melalui Facebook.
Tersangka atas nama Wahyu disebut telah menipu korban dengan menyamar di balik akun yang beridentitas sebagai perempuan. Ia menjebak dengan mengarahkan korban menuju satu lokasi, kemudian mengahadangnya bersama dengan satu pelaku lain yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menuding korban telah mengganggu perempuan yang sudah bersuami. Mereka menyalahkan korban, kemudian mengancam serta melakukan kekerasan pada korban,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi.
Kejadian tersebut berlangsung malam hari, pelaku berhasil mengambil handphone, uang, serta sepeda motor milik korban. Korban sempat dibawa ke tempat sepi di daerah Marabau, lalu diperas dan ditinggalkan sendirian.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, korban melaporkan ke Polres Pariaman. Tim penyidik langsung bertindak melakukan pengejaran, sehingga berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Wahyu,” ujar Kapolres.
Tersangka mengakui perbuatannya, karena butuh uang untuk biaya hidup. Handphone yang diambil dari korban sempat dijual, tetapi berhasil disita oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 365 ayat 1, 2, ke 2 KUHPidana. (*)