PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seorang pria di Kota Pariaman menjadi korban kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan, usai batal menemui perempuan yang dikenal melalui Facebook. Diketahui, pemilik akun perempuan atas nama Ani II itu adalah pelaku yang menyamar.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, korban mendapat pesan dari akun bodong tersebut saat sedang berteduh dari hujan, dalam perjalanannya menuju Pantai Kata, Kota Pariaman.
“Korban memeriksa Facebook, lalu melihat unggahan story Ani II yang menulis ‘Pantai Kata P’. Korban menanyakan lokasi pemilik akun, lalu diarahkan ke jalan dekat pondok,” katanya pada Kamis (18/4/2024).
Namun, sesampainya di lokasi, korban dihadang oleh dua orang pria yang menaiki satu unit sepeda motor. Pria yang dibonceng bernama Wahyu, sedangkan yang membawa motor adalah Dendi.
Wahyu turun dari motor untuk menghadap korban secara langsung. Kemudian, menuding korban telah mengganggu perempuan yang bersuami.
“Perempuan yang dimaksud adalah Ani, nama dari akun Facebook alias kenalan online dari korban. Saat itu, korban mengaku tidak tahu tentang status pernikahan si Ani,” ujar Kapolres.
Seolah tidak mau mendengarkan, kedua pria itu memaksa korban mengakui tuduhannya. Mereka juga mengancam korban diiringi beberapa tindak kekerasan mulai dari memukul kepala, menampar, serta mengancam akan menusuk korban.
Kapolres menyebut, handphone yang digunakan korban direnggut. Kemudian kedua pelaku membawa korban ke tempat sepi di daerah Marabau. Korban menaiki motor pelaku dengan dibonceng oleh Wahyu, sementara motor korban dibawa DPO, Dendi.
“Sesampainya di daerah Marabau, kedua pria itu kembali mengancam dan meminta uang. Setelah mendapat yang diinginkan, mereka meninggalkan korban sendirian dengan ikut membawa, serta sepeda motornya,” jelas Kapolres. (*)