PASBAR, HARIANHALUAN ID – Hampir tiga tahun buron, mantan Wali Nagari Katiagan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berinisial SBG diciduk Tim Penyidik Kejari saat berlebaran di rumahnya, Kamis (18/4/2024). Sedangkan bendahara nagari berinisial SY hingga saat ini masih buron.
Informasi yang diperoleh, dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari (ADN) Katiagan, Kecamatan Kinali, tahun anggaran 2013-2014. Wali nagari dan bendahara nagari telah ditetapkan tersangka sejak 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, semenjak ditetapkan tersangka tahun 2021, namun SBG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021.
“Tersangka SBG juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelah itu tidak diketahui keberadaannya, sehingga dinyatakan DPO oleh Penyidik Kejari Pasaman Barat,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Ia melanjutkan, modus operandi dengan cara menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah-olah sebagai pinjam meminjam antara wali nagari dan bendahara nagari. Namun untuk menutupi dana nagari yang disalahgunakan tersebut, keduanya memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp288.908.773.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat Nomor: 700/12/LHA-DTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.
“Sempat buron dan dalam pemantauan Tim Intelijen Kejari Pasaman Barat. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka SBG berada dirumahnya berlebaran. Tim penyidik dibantu Petugas Polsek Kinali dan Tim Pam Intelijen Kejari Pasaman Barat berhasil mengamankan dikediamannya Nagari Katiagan tanpa perlawanan,” katanya.
Selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada penuntut umum (tahap II) untuk segera dilakukan penuntutan. Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat.
Tim JPU segera merampungkan surat dakwaan Primari Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Muhammad Yusuf Putra mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim Pidsus dan Tim Intelijen, serta dukungan dari Polres Pasaman Barat dan masyarakat nagari setempat. Sehingga dapat mengendus dan mengamankan tersangka.
“Diimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan agar dapat melaporkannya,” katanya. (*)