Dikatakannya, setelah mengamankan keenam pelaku petugas langsung menghubungi kepala jorong dan ketua pemuda setempat, dimana penggerebekan tersebut diduga para pelaku akan menggunakan narkotika secara bersama-sama di tempat tersebut.
Pada saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang yang dibalut dengan lakban kuning, yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering siap edar, dua bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja kering dalam kotak rokok merk Level, satu linting diduga narkotika jenis ganja kering siap pakai dalam kotak rokok Level, serta 11 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru dan uang tunai sebesar Rp581.000 yang dicurigai hasil jual beli barang haram tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Eri Yanto, dari pengakuan para pelaku barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning merupakan milik pelaku RP, yang selanjutnya dibeli oleh pelaku YP. Selain itu, barang bukti 11 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, merupakan milik pelaku YP.
Barang bukti lainnya yang disita petugas, yaitu satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa nomor polisi, satu buah plastik warna hitam dan delapan buah plastik warna bening ukuran kecil.
Ditambahkannya, saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini. Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.