Dijanjikan Kerja di Restoran di Malaysia, Dua Warga Sijunjung Malah Jadi Korban TPPO

Kasus TPPO

Pelaku dugaan TPPO dengan modus menawarkan pekerjaan di Negeri Jiran Malaysia sebagai pelayan resto dengan gaji besar. IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Polres Sijunjung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua perempuan terduga pelaku.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin membenarkan pengungkapan kasus tersebut, yang berawal dari adanya laporan dua
orang yang menjadi korban TPPO ke Polres Sijunjung, setelah berhasil melarikan diri dari Malaysia dan pulang ke Sijunjung.

“Dua korban merupakan warga Kabupaten Sijunjung tersebut diketahui berinisial “DW” dan “WL”,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Dijelaskannya, modus operandi kedua pelaku berinisial “JR” (29) dan “AB” (41) adalah membujuk korban untuk bekerja di luar negeri, yakni sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan resto dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta perbulan.

Saat ini, kasus TPPO tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Polres Sijunjung dan masih dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih
lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya korban yang lain, serta keterlibatan pelaku lainnya,” ucapnya. (*)

Exit mobile version