Kasus TPPO Sijunjung Terungkap, Ini Penjelasan!

Kasus TPPO Sijunjung Terungkap

Pelaku dugaan TPPO dengan modus menawarkan pekerjaan di Negeri Jiran Malaysia sebagai pelayan resto dengan gaji besar. IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sijunjung terungkap oleh pihak kepolisian berkat laporan dari dua korban berinisial “DW” dan “WL”.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin menceritakan, pada Rabu (17/4/2024) pihaknya mendapatkan informasi oleh dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO ke Negara Malaysia. Mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas terduga pelaku.

Kemudian pada Minggu (21/4/2024) seorang perempuan terduga pelaku berinisial “JR” (29), yang merupakan warga Koto VII berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung.

“Dari keterangan “JR”, kasus TPPO Sijunjung Terungkap ini dilakukan bersama rekannya berinisial “AB” (41), yang merupakan warga Muaro Sijunjung. Kita pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya pada Senin (22/4/2024),” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

M Yasin menjelaskan, pelaku membujuk korban untuk bekerja di luar negeri sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan resto dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta perbulan.

“Termakan bujukan pelaku, para korban menyetujui dan diberangkatkan ke Malaysia pada tanggal 24 Maret 2024 oleh pelaku,” katanya.

Sesampainya di Malaysia, kata Kasat Reskrim, korban dijemput oleh seseorang agency yang merupakan warga Malaysia. Namun, kedua korban terkejut bukan main yang tadinya dijanjikan bekerja sebagai pelayan resto, malah dijadikan sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia.

“Bahkan, para korban diminta untuk melakukan foto selfi tanpa busana untuk dimasukkan ke katalog aplikasi Wechat. Korban pun ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri dari
lokasi tersebut, dengan cara pergi keluar apartemen pura-pura untuk membeli makanan,” ujarnya.

Kasat menuturkan, kedua korban pun langsung menaiki taksi dan meminta diantarkan ke Kedutaan Indonesia yang ada di Malaysia. Dari sana korban langsung menghubungi pihak keluarga dan meminta tiket untuk pulang ke Sumbar. Kemudian pada Rabu 3 April 2024, dua korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarga korban di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Dua terduga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku “JR” berperan sebagai agency yang merekrut hingga memberangkatkan para korban. Sedangkan untuk pelaku “AB” berperan untuk pengurusan administrasi berupa paspor dan tiket, serta menyiapkan akomodasi keberangkatan para korban,” jelasnya.

Saat ini, kasus TPPO tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Polres Sijunjung dan masih dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. (*)



Exit mobile version