Namun, saat mengklarifikasi, JM mengatakan, pemuda tersebut bukan anak di bawah umur, melainkan pria dewasa yang sudah berusia 23 tahun.
Selain itu, pemuda yang disangkakan berbuat mesum dengannya adalah anak yatim yang ia asuh dan rencana akan didaftarkan ke perguruan tinggi.
Buntut dari permasalahan tersebut menyebabkan kantor wali nagari terkait disegel oleh warga setempat. Namun, kini sudah dibuka kembali, usai JM secara sukarela menuliskan surat pengunduran diri sebagai wali nagari. (*)