PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kuasa hukum non aktif Wali Nagari Singguliang, Kabupaten Padang Pariaman, non aktif, Rizki Putera Zulfa menegaskan, tudingan perbuatan asusila kliennya terhadap seorang pelajar SMK adalah fitnah.
Ia membenarkan bahwa non aktif Wali Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, JM pernah digerebek warga saat berada di Wisata Embung, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, pada awal Ramadan lalu. Namun, penggerebekan tersebut hanya kesalahpahaman.
“Klien sebenarnya tidak sedang berbuat asusila. Pada saat kejadian, beliau sedang minta dipijit bagian punggung oleh anak asuhnya, sehingga harus melepas pakaian dan hanya memakai celana pendek,” kata Rizki, Rabu (24/4/2024).
Kemudian, ia menegaskan bahwa anak asuh yang sedang bersama tersebut bukan seorang pelajar, melainkan pemuda berusia 23 tahun. Bantahan tindak asusila juga diperkuat dengan kondisi si anak asuh yang berpakaian lengkap pada malam penggerebekan.
Kendati begitu, saat digerebek, sang klien yang merupakan seorang wali nagari saat itu tidak dapat membantah tudingan warga. JM mengaku tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan, karena situasi yang tidak kondusif.
Bersama kuasa hukumnya, JM mengatakan hanya ingin permasalahan tersebut segera selesai dengan tenang. Oleh karena itu, ia memberi nominal uang Rp5 juta sebagai tanda berdamai.
“Saya hanya meminta penyelesaian agar masalah ini tidak melebar kemana-mana, jangan ada anarki. Mau membantah pun saya tidak bisa saat itu, karena tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan,” ujar JM.