TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Operator mesin alat berat yang sedang membersihkan sisa material Kelok Hantu, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, tewas terseret arus sungai pascaterjadinya hujan cukup lebat di Gunung Marapi pada Kamis (25/4/2024) sore.
Korban atas nama Rasyid (60) beralamat di Pariaman, suku Jawa itu diperkirakan hanyut terseret arus pada pukul 15.00 WIB, ketika sedang membersihkan sisa material di lokasi tersebut.
“Korban ini merupakan seorang operator alat berat eskavator mini yang disewa oleh BPJN, dari PT Statika Mitra Sarana Padang,” kata Camat X Koto, Yahya.
Dikatakan Yahya, pada saat kejadian korban sedang membersihkan alur di bawah, karena air yang datang secara tiba-tiba korban tidak bisa menyelematkan diri, sehingga terseret arus.
“Informasinya korban sedang membersihkan alur di bawah, airnya langsung besar dan korban berusaha menyelamatkan diri, namun karena pijakan eskavator longsor, sehingga korban tidak bisa keluar dan terseret arus,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tanah Datar, Doni mengatakan bahwa korban sempat terseret arus sepanjang satu kilometer.
“Informasinya korban terseret satu kilometer dari lokasi kejadian. Korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dan saat ini sedang divisum di rumah sakit,” katanya.
Doni menegaskan, pada saat korban terseret arus informasi yang ia dapatkan memang sedang terjadi hujan ringan. “Informasi dari lapangan memang pada saat membersihkan sedang terjadi hujan ringan dan tiba-tiba air besar dan menyeret korban,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR dan Pertanahan Tanah Datar, Alhadi menyampaikan bahwa area yang dibersihkan korban tersebut merupakan kewenangan BPJN, BWS V dan pihak terkait lainnya di provinsi maupun nasional.
“Informasinya memang ada korban, tapi untuk diketahui lokasi tersebut sudah kewenangan pusat dan provinsi, diantaranya BPJN, BWS V dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Masih dikatakan Alhadi, jalan yang dibersihkan itu jalan nasional, sehingga mantan kabid PSDA itu tidak bisa menjelaskan secara rinci kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Tanah Datar.
“Jalan itu jalan nasional, tentu kewenangan pusat untuk informasi lanjutannya. Kita tunggu saja perkembangannya ke depan seperti apa,” ucapnya. (*)