PADANG, HARIANHALUAN.ID —Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap seorang oknum polisi berinisial A yang kedapatan membawa 141 kg ganja kering yang siap diedarkan di Kota Padang, pada Senin (29/4/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Oknum polisi bawa ganja itu tak hanya akan dipecat secara tidak hormat, anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, itu juga terancam dijatuhi hukuman mati.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, oknum polisi berpangkat aipda itu diduga menjadi kaki tangan salah seorang bandar narkoba yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Padang.
“Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Proses penangkapan oknum polisi nakal yang menjadi kurir narkoba ini pun berlangsung dramatis. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan mobil yang dikendarai pelaku.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah BNNP Sumbar mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumatra Barat (Sumbar).
Setelah sempat dibuntuti dan terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya, mobil yang dikendarai pelaku seorang diri akhirnya berhasil dicegat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil akhirnya ditemukan ratusan paket ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi ini mengaku mendapatkan bayaran dari narapidana di Lapas II A Padang sebesar Rp2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut.