“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp2 juta sebagai uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan berapa dapatnya belum ada pembicaraan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, ini merupakan yang kedua atau ketiga kalinya pelaku menjemput barang haram tersebut. Ia mengaku butuh uang untuk biaya hidup.
“Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp5 juta-Rp 6 juta,” ucap Ikhlas.
Ia mengatakan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi pihak Lapas Kelas IIA Padang terkait pengakuan oknum polisi tersebut yang menyatakan peredaran ganja ini melibatkan warga binaan lapas.
“Pelaku mengaku aksi ini dikendalikan oleh temannya yang di lapas. Rencananya ganja ini mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil. Kami koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang,” ucapnya. (*)
Baca : BNN Sumbar Tangkap Oknum Polisi Bawa 141 Kilo Ganja