PADANG, HALUAN —Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkapkan kasus oknum polisi yang ditangkap bawa 141 kg ganja dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas II A Padang. BNN juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mendalami lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, oknum polisi berpangkat aipda di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, itu itu diduga menjadi kaki tangan salah seorang bandar narkoba yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi ini mengaku mendapatkan bayaran dari narapidana di Lapas II A Padang sebesar Rp2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut.
“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp2 juta sebagai uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan berapa dapatnya belum ada pembicaraan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, ini merupakan yang kedua atau ketiga kalinya pelaku menjemput barang haram tersebut. Ia mengaku butuh uang untuk biaya hidup.“Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp5 juta-Rp 6 juta,” ucap Ikhlas.
Ia mengatakan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi pihak Lapas Kelas IIA Padang terkait pengakuan oknum polisi tersebut yang menyatakan peredaran ganja ini melibatkan warga binaan lapas.