PADANG, HARIANHALUAN.ID- Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, menangkap dua pelaku selebgram endorse konten judi online di Kota Padang dan Payakumbuh.
Pelaku berinisial ZS (28) dan RSN (20). Kedua selebgram endorse konten judi online ditangkap karena diduga mengunggah konten promosi judi online di media sosial Instagram serta tiktok.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/IV/2024/SPKT. Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 24 April 2024 dan LP/A/14/IV/2024/SPKT. Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 26 April 2024.
“Mereka diduga kuat terlibat endorsement judi online di TikTok dan Instagram,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5/2024) siang.
Ia menjelaskan, pelaku wanita berinisial ZS, ditangkap setelah tim Patroli Cyber Subdit V Polda Sumbar menemukan konten bermuatan promosi judi online di akun tiktok @chece.chanoyy pada tanggal 24 April 2024.
Setelah melihat unggahan itu, aparat kemudian mengamankan pelaku ZS di sebuah kamar kos yang ada di jalan Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kota Padang.
“Dari pelaku ZS diamankan barang bukti berupa satu iPhone 13, kartu Simcard, akun G Mail serta satu buah Tanktop warna hitam berlogo situs judi online,” ucapnya.