Sementara pelaku RFN, lanjut Dwi, ditangkap setelah tim Patroli Cyber menemukan konten promosi judi online di akun Instagram @liaranpayakumbuh50Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik akun tersebut teridentifikasi berada di Kota Payakumbuh, sehingga akhirnya pelaku RFS berhasil ditangkap di kawasan Simpang Bunian Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Kedua pelaku selebgram endorse konten judi online telah berada di Mapolda Sumbar. Keduanya dijerat pasal 45 pasal 27 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara ,” pungkasnya. (*)