“Kemudian ke delapan, meminta kepada Pemerintah Indonesia, untuk tidak berpikir sedikit pun dan apalagi melakukan langkah-langkah politik, untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara agresor dan pelaku genosida, Israel,” tuturnya.
Kesembilan, atas nama hak asasi manusia dan amanat Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, serta aspek historis relasi Palestina dan Indonesia melalui Prof. Kahar Muzakir (Muhammadiyah), kami meminta agar Pemerintah Indonesia memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara lain untuk mewujudkan lahirnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Kesepuluh, mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus memberikan perhatian serius terhadap perkembangan konflik Israel dan Palestina, dengan terus memberikan bantuan moral, material, dan spiritual terhadap perjuangan rakyat Palestina. (*)