“Sementara luas lahan pertanian masyarakat berupa ladang atau sawah terdampak, adalah seluas 536 hektar,” tambahnya.
Sekda juga menyatakan, dalam menyikapi bencana yang menerjang tiga Kabupaten Kota ini, Pemprov Sumbar telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari lewat SK Gubernur Sumbar.
Di samping itu, Pemprov Sumbar juga telah mendirikan Posko komando utama yang berfungsi sebagai lokasi penampungan bantuan dari berbagai pihak di kantor BPBD Sumbar di jalan Sudirman Kota Padang.
Sejauh ini posko komando utama tersebut telah mulai menerima berbagai jenis bantuan dari berbagai pihak. Mulai dari perusahaan swasta, BUMN hingga Pemerintahan daerah tetangga.
“Dari Pemda Riau sudah menghubungi Posko rencananya, mereka akan menyerahkan bantuan berupa uang tunai. Kami menghimbau semua pihak baik instansi maupun perusahaan dan pribadi termasuk perantau untuk ikut meringankan penderitaan saudara kita,” pungkasnya. (*)