Resah Penyalahgunaan Kawasan Hutan, LSM HAMPD Dorong Kejati Sumbar Turun Ke Dharmasraya

penyalahgunaan hutan negara

PADANG,HARIANHALUAN.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Aspirasi Masyarakat Peduli Dharmasraya (HAMPD), mendukung penuh upaya pengusutan dugaan kasus penyalahgunaan hutan negara tanpa izin yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat di Kabupaten Solok Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua HAMPD , Indra Kusuma Negara MR saat beraudiensi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Hadiman di Kota Padang, Jumat (17/5/2024).

“HAMPD mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kasus-kasus penyalahgunaan kawasan hutan negara di Kabupaten Solok maupun daerah lainnya,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Indra menegaskan, kasus penyalahgunaan kawasan hutan negara telah menjadi keresahan bagi para pegiat anti korupsi maupun aktivis lingkungan di berbagai daerah di Sumatra Barat.

Kasus-kasus seperti ini, banyak ditemukan di daerah-daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas, serta sering kali dilakukan oleh oknum-oknum yang berada dekat dengan lingkaran kekuasaan pemerintah daerah.

“Termasuk di Kabupaten Dharmasraya. Pengusutan yang dilakukan Kajati Sumbar di Kabupaten Solok Selatan, harus terus berlanjut dan meluas ke daerah- daerah lainnya. Sebab, kasus seperti ini telah menjadi keresahan bagi kami di Dharmasraya,” tegasnya.

Selaku penyambung aspirasi dan perpanjangan lidah masyarakat Dharmasraya, Indra mengatakan LSM HAMPD telah melaporkan tiga dugaan kasus korupsi di daerah itu kepada Kejati Sumbar.

“Ada tiga dugaan korupsi yang kami laporkan, dokumen dan bukti-buktinya telah diterima langsung Aspidsus Kejati Sumbar yakni Bapak Hadiman. Alhamdulillah, beliau berjanji pengusutan kasus penyalahgunaan kawasan hutan negara, seperti Kabupaten Solok Selatan akan diluaskan juga ke Kabupaten Dharmasraya,” ucapnya. (*)

Exit mobile version