Buntut Pilkada, Pengunjung Sidang Dianiaya di Pengadilan Negeri Bukittinggi

dianiaya

Korban kasus penganiayaan di PN Bukittinggi didampinggi pengacara melapor ke Polres Bukittinggi, Selasa (17/5/2022). YURSIL

HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi berinisial D dianiaya oleh salah pengunjung sidang lain berinisial BA di pengadilan setempat.

Diduga penganiayaan ini merupakan buntut Pilkada Kota Bukittinggi Tahun 2020, yang berujung di PN Bukittinggi. Kehadiran dua kelompok pendukung itu di PN Bukittinggi, untuk menyaksikan lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik, Ramlan Nurmatias yang merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi.

Pengacara korban, Riyan Permana Putra mengatakan, diduga target dari pelaku adalah Feri Raden yang juga menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias, mantan Wali Kota Bukittinggi di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

“Korban ini hadir di PN Bukittinggi mendampingi abangnya, Feri Raden. Korban dicekik dan dibanting oleh pelaku, sehingga leher korban memar,” kata Riyan Permana Putra ketika mendampingi korban melapor di Polres Bukittinggi, Selasa (17/5/2022).

Riyan menjelaskan, diduga pelaku tidak senang karena korban selalu mendukung komentar kakaknya, Feri Raden di media sosial (medsos). Dia berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, korban sendiri telah divisum.

Sementara itu, korban berinisial D tidak menyangka akan dicekik oleh pelaku. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi sebelum sidang pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias digelar PN Bukittinggi.

Ang jan sato sato lo (kamu jangan ikut campur), kata pelaku kepada saya. Kemudian pelaku mencekik dan mencakar leher saya,” ujarnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi, Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi melalui seluler mengaku belum mendapat laporan atas kejadian tersebut.

“Mohon maaf pak, kami belum mendapat laporan. Saat kejadian saya sidang, setelah mendapat laporan nanti kita hubungi kembali,” kata Lukman melalui pesan WA.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, setiap laporan yang masuk diproses dan diselidiki apakah ada tindak pidananya atau tidak. “Intinya laporan akan kita proses sesuai prosedur,” kata Rolindo. (*)

Exit mobile version