Esi Cabut Pendampingan Hukum Tersangka Korupsi KONI Padang

Kuasa hukum Agus

Putri Deyesi Rizki memperlihatkan surat keputusan pencabutan kuasa pendampingan hukumnya, Selasa (17/5/2022). WINDA

HALUANNEWS, PADANG — Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa pendampingan hukum Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Selasa (17/5/2022).

Menurut Putri Deyesi Rizki, proses yang dilaluinya tak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.

“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik. Prosesnya lebih mengarah kepada konflik politik dan ini menurut saya tidak sesuai dengan hati nurani saya,” kata wanita yang akrab disapa Esi tersebut di Kantor Hukum Inspirate miliknya.

Esi menjelaskan, ada beberapa alasan lagi yang membuat dirinya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi. Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.

“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” ucapnya mengurai.

Parahnya, Esi pun merasa dibohongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. Baik itu bukti-bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik, seperti yang disebutkan saat jumpa pers beberapa hari lalu.

“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang. Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu. (*)

Exit mobile version