“Saya baru kemaren mencoba, dapat informasi dari kawan-kawan, kalau disana bisa dapat uang. Saya coba kemaren dari jam tiga sampai jam lima, saya dapat dapatkan uang 20 ribu. Biasanya kawan yang mulai jam satu bisa dapatkan uang 50 ribu hingga lebih”, ungkap RI.
Uang yang didapat sebagai “pak ogah” tersebut, digunakan untuk belanja membeli makanan ringan, minuman dan untuk main warnet.
Dirinya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, karena telah melanggar Perda yang ada di Kota Padang.
“Wak ndak ikuik mode tu lai doh pak, wak janji, (Saya tidak akan seperti itu lagi bapak, saya berjanji)” kata RI. (*)