“Kami harus mengatur persiapan Iduladha agar wabah ini tidak menyebar pada hewan ternak. Semuanya harus terkendali, mulai dari persyaratan masuknya sapi kurban ke Sumbar sampai di tempat tujuan. Oleh karena itu, kami bentuk satgas pengawas ternak ini,” katanya.
Tim satgas tersebut terdiri dari Disnakkeswan Sumbar, kepolisian, Dinas Perhubungan Sumbar yang mengawasi masuknya stok dari luar Sumbar, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan) Teluk Bayur.
Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan sapi kurban di Sumbar hanya terpenuhi sebanyak 60 persen. Artinya, Sumbar masih butuh 40 persen sapi lagi untuk Iduladha nanti. Jumlah yang 40 persen itu dipasok dari luar Sumbar.
“PMK harus bisa dikendalikan. Sekarang tim satgas yang telah dibentuk berjalan mengawasi masuknya setiap sapi yang datang dari luar Sumbar. Selain itu, tugasnya melakukan pemeriksaan rutin di setiap pasar ternak yang ada,” ujar Erinaldi.
Menindaklanjuti masuknya wabah PMK ke Sumbar, Gubernur Sumbar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebaran PMK di Sumbar.
Dalam SE yang diterbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, Gubernur melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK.