HALUANNEWS, PADANG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat hingga saat ini ada sebanyak 11 ekor sapi yang diketahui positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berawal dari temuan di Sijunjung, sebaran PMK meluas hingga ke beberapa kabupaten/kota lainnya, seperti Tanah Datar, Solok, Pariaman, dan Padang.
Kepala Disnakkeswan Sumbar, Erinaldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebanyak 71 ekor sapi ditetapkan sebagai suspek. Sedangkan sebanyak 11 ekor telah dinyatakan positif PMK.
Ia menjelaskan, sapi yang positif terjangkit PMK merupakan kiriman dari provinsi lain, seperti Riau dan Aceh. Akibat penemuan ini, pihaknya terpaksa menutup pasar ternak di Sumbar selama 14 hari.
“Dalam dua minggu ini kami buat aturan bagaimana tranportasi hewan ternak dari luar,” tuturnya.
Guna mencegah semakin meluasnya PMK di Sumbar, terlebih menjelang Hari Raya Iduladha, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas ternak.
“Kami harus mengatur persiapan Iduladha agar wabah ini tidak menyebar pada hewan ternak. Semuanya harus terkendali, mulai dari persyaratan masuknya sapi kurban ke Sumbar sampai di tempat tujuan. Oleh karena itu, kami bentuk satgas pengawas ternak ini,” katanya.
Tim satgas tersebut terdiri dari Disnakkeswan Sumbar, kepolisian, Dinas Perhubungan Sumbar yang mengawasi masuknya stok dari luar Sumbar, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan) Teluk Bayur.
Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan sapi kurban di Sumbar hanya terpenuhi sebanyak 60 persen. Artinya, Sumbar masih butuh 40 persen sapi lagi untuk Iduladha nanti. Jumlah yang 40 persen itu dipasok dari luar Sumbar.
“PMK harus bisa dikendalikan. Sekarang tim satgas yang telah dibentuk berjalan mengawasi masuknya setiap sapi yang datang dari luar Sumbar. Selain itu, tugasnya melakukan pemeriksaan rutin di setiap pasar ternak yang ada,” ujar Erinaldi.
Menindaklanjuti masuknya wabah PMK ke Sumbar, Gubernur Sumbar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebaran PMK di Sumbar.
Dalam SE yang diterbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, Gubernur melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK.
Selain itu, melalui SE tersebut juga dibentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai kewenangan dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merilis Surat Telegram (ST) untuk merespons wabah PMK yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh.
Instruksi tersebut tertuang lewat ST dengan Nomor STR/ 395/OPS/2022 Tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK. “Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebarannya,” demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri. (*)