Polda Sumbar Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Wabup Solok

Penggelapan uang

HALUANNEWS, PADANG — Hingga saat ini Polda Sumbar telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta, yang dilakukan oleh Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

Kasus tersebut saat ini masih terus didalami oleh Penyidik 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait pencalonan Iriadi Datuk Tumangguang saat hendak maju sebagai Calon Bupati Solok periode 2019-2024, masih dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Meski enggan membeberkan nama pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu, namun Satake menyebut, hingga kini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut.

“Sementara ini masih tiga orang yang diperiksa. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya,” ucapnya kepada Harianhaluan.id, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, Iriadi Datuk Tumangguang melaporkan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta. Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisan Nomor: STTL/173.a/ IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.

Dalam surat laporan tersebut, pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumbar. (*)

Exit mobile version