SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Wakapolres Sijunjung Kompol Omri Yan Suhareka mengungkpan kasus kriminal yang terjadi terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan bersama awak media, Sabtu (29/6/2024) di Lobi Mapolres Sijunjung.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sijunjung diantaranya tindak pidana narkotika, curhat, curas, pembunuhan serta kasus lainnya yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba.
“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni dua orang pelaku yang merupakan kakak adik, kasus TPPO pelaku dua orang perempuan,” ujarnya.
Selain itu, ada kasus memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan komposisi dan volume dengan 1 orang pelaku. Curanmor dalam rangka operasi Jaran 2024 pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda.
Wakapolres juga menuturkan, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap beberapa kasus sebanyak 7 perkara, dengan total barang bukti sebanyak 0,572 gram sabu.
Kemudian 5 unit sepeda motor dengan jumlah 9 orang pelaku (operasi antik) dan operasi tumpas bandar dengan pelaku satu orang serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram.
Kompol Omri juga menegaskan maraknya kasus judi online maupun offline saat ini juga menjadi atensi Kepolisian Resor Sijunjung.