SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID- Satreskrim Polres Sawahlunto mengungkap dua kasus dalam konferensi pers yaitu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka MRR (22) warga Kapalo Koto Sikabau Dharmasraya. Kemudian, penipuan ternak sapi dengan pelaku RHS (44) warga Lubang Tembok, Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti menyebut, untuk kasus curanmor pelaku berhasil ditangkap personilnya di wilayah hukum Polres Badung Provinsi Bali.
“Usai melakukan curanmor pelaku bersembunyi atau kabur ke Papua dan Bali. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kita koordinasi dengan Polres setempat dan mengirim personil melakukan penangkapan,” katanya, Sabtu (29/6/2024).
Adapun modus curanmor, pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB pelaku meminta kepada korban David (22) warga Muarokalaban untuk mengantar ke rumah keluarga pelaku di Padang Sibusuk Sijunjung.
Dalam perjalanan pelaku pura-pura membuang kotak rokok didaerah batas Padang Sibusuk dengan Muarokalaban dan pelaku meminta korban untuk mengambilnya, sewaktu korban mengambil pelaku membawa kabur motor matic merek Honda vario kearah Dharmasraya.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas dia didampingi Kabag Ops Kompol Lutfi dan Kasat Reskrim AKP Syaftinaldi.
Sementara untuk kasus penipuan sap, tersangka RHS dilaporkan oleh korban Adriyusman (53) dan Jeki (50). Pelaku menawarkan korban untuk memelihara sapi yang dibeli korban.
Namun sapi itu dijual kembali oleh pelaku RHS tanpa sepengetahuan korban. Kejadian terjadi pada 22 Juni 2021 lalu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya lagi. (*)