“Begitu pun terhadap pelaksanaan tugas-tugas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara-cara yang humanis. Presisi dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya Afif Maulana, ditangani secara profesional dan transparan. Jenderal Sigit mengatakan proses penyidikan akan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri, hingga Kompolnas.
Jenderal Sigit mengungkapkan, pihak pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Jenderal Sigit, dilansir Antara, Selasa (2/7/2024).
Selain dari internal Polri, Jenderal Sigit mengatakan kasus ini diawasi oleh pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas.
Jenderal polisi itu memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono yang menyatakan Afif tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.
“Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek,” ucapnya (*)