Usut Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah PWM Sumbar Minta Tim Independen Kapolri Turun Tangan

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (Mu PWM Sumbar) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan pengusutan kasus kematian Afif Maulana.

Menanggapi eskalasi polemik penyebab kematian Afif Maulana yang simpang siur dan semakin meninggi akhir-akhir ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (Mu PWM Sumbar), menyatakan enam poin pernyataan sikap.

“Pertama. Atas nama kemanusiaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa melibatkan personel kepolisian di bawah Polda Sumatera Barat,” ujar LBH Mu PWN Sumbar dalam siaran persnya yang Haluan terima Rabu (3/7/2024).

Ketua LBH Mu PWM Sumbar, Miko Kamal menegaskan. Ekshumasi serta otopsi ulang oleh tim independen yang dikendalikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat perlu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian AM.

Disamping itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga harus segera memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kunci kasus tersebut agar penyebab kematian AM dapat diungkap sejelas-jelasnya.

“Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turut terlibat dalam penyelesaian kasus ini sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.

Miko Kamal menegaskan, LBH Mu PWM Sumatera Barat mendukung upaya pemberantasan tawuran yang akhir-akhir ini sudah meresahkan di kota Padang.

“Begitu pun terhadap pelaksanaan tugas-tugas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara-cara yang humanis. Presisi dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya Afif Maulana, ditangani secara profesional dan transparan. Jenderal Sigit mengatakan proses penyidikan akan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri, hingga Kompolnas.

Jenderal Sigit mengungkapkan, pihak pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.

“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Jenderal Sigit, dilansir Antara, Selasa (2/7/2024).

Selain dari internal Polri, Jenderal Sigit mengatakan kasus ini diawasi oleh pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas.

Jenderal polisi itu memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono yang menyatakan Afif tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.

“Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek,” ucapnya (*)

Exit mobile version