Heboh, Ini Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana Versi LBH Padang

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meragukan klaim polisi yang menyatakan Afif Maulana tewas karena meloncat dari atas jembatan Kuranji. LBH Padang merasa ada sejumlah keganjilan yang meliputi misteri kematian bocah berusia tiga belas tahun tersebut.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebut, pihaknya menyoroti sejumlah keganjilan yang terungkap pada saat kegiatan Monitoring dan Klarifikasi Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Kuranji yang digelar Polda Sumbar bersama , Kompolnas, KPAI, Ombudsman serta sejumlah pihak eksternal independen lainnya Kamis (27/6) lalu.

“Pertama saksi A ternyata tidak melihat secara langsung Afif Maulana melompat. Dia memang berada disisi kiri jembatan dan kita tahu bahwa mayat itu di temukan di tengah jembatan,” ujarnya kepada Haluan Minggu (30/6).

Menurut Indira, jika memang Afif Maulana tewas karena meloncat dari ketinggian jembatan Kuranji, kepala bocah malang itu seharusnya hancur.

Sebab secara ilmiah, bagian tubuh yang paling duluan jatuh karena gaya gravitasi, adalah bagian kepala yang notabene paling berat.

“ Kalau dia melompat tentu kepalanya pecah, tapi kata dokter forensik diduga terpeleset. Jadi ada beberapa perubahan statement polisi, dari terpeleset menjadi sebagainya,” ucapnya,

Atas keganjilan itu, LBH Padang menyatakan tidak menyerah untuk mencari bukti-bukti penguat terkait dugaan penyiksaan yang diduga kuat dialami Afif Maulana dan belasan orang lainnya. LBH Padang masih akan terus berjuang mencari keadilan serta titik terang dari peristiwa kematian tidak wajar yang mencoreng nama Polri di Sumatra Barat ini.

“Kami katakan, kami akan tetap mencari Second Oponion untuk memastikan situasi ini, karena kami ingin tahu secara jelas dan independen apa yang terjadi dengan Afif Maulana sebenarnya,” tegasnya.

Menurut Indira, pada forum pengawasan yang melibatkan eksternal Polri lalu, Kapolda Sumbar memang telah mengakui bahwa ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam operasi pencegahan tawuran saat itu.

Meski oknum polisi yang melanggar tersebut telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), namun Indira mendorong agar proses pidana bagi oknum polisi yang terbukti melakukan penyiksaan, juga harus berlanjut.

“Proses di Reskrim terhadap dugaan kejahatan terhadap anak-anak maupun dugaan kekerasan seksualnya harus tetap jalan. Selain memastikan keadilan bagi Afif, kami juga akan memastikan keadilan bagi anak-anak dan dewasa lainnya yang mendapatkan siksaan pada malam itu,” tegasnya lagi.

Menurut Indira, untuk membuat terang kasus ini pihaknya telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk segera turun melindungi seluruh anak serta saksi korban. Kasus ini, tegas dia, tergolong pelanggaran HAM berat.

Sejauh ini, kata Indira, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah orang anak yang ikut menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi pada malam naas itu. Namun ia akui, upaya itu cukup sulit karena seluruh korban sudah diancam setelah disiksa

“Setelah disiksa, mereka memang diancam polisi. Bunyinya, kalau ini viral awas kalian, akan kami proses, dan itu pasti membuat anak-anak takut dan membuat mereka dalam posisi bingung,” ungkap Indira.

Ia memastikan, dalam upaya mencari keadilan bagi Afif dan anak-anak yang ikut menjadi korban siksaan malam itu, LBH Padang akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami bersama KPAI, akan berusaha menemui anak-anak dan mereka semua adalah korban kami akan berupaya memberikan keadilan bagi semua korban yang mendapatkan penyiksaan pada malam itu,” ucapnya,

Seiring dengan terlibatnya LPSK dan juga KPAI, Indira mendorong agar para orang tua mereka juga ikut mendorong anak-anak mereka untuk bersuara. Sebab sesungguhnya kita tidak membolehkan adanya satu anak pun yang mendapatkan kekerasan atau penyiksaan.

“Apalagi oleh polisi, kita harus selalu mendukung penegakan hukum dan pencegahan tawuran yang lebih pro hak asasi manusia, tidak menggunakan kekerasan dan penyiksaan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version