Diketahui, saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah berkoordinasi dengan berbagai pihak perihal kondisi terkini di 18 TPS tersebut dan bersama pihak kepolisian, Tim SAR gabungan, tim KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penyusuran ke lokasi kejadian.
Atas kejadian ini, KPU Sumbar menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mempersiapkan penetapan penundaan Pemilu di 6 TPS Desa Bulasat dan 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan dan melaksanakan pemungutan suara susulan.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putungsura pada pemilu 2024 yang berbunyi ‘Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, untuk pemungutan suara susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Sementara jadwal pelaksanaan PSU susulan ditetapkan setelah diketahui kepastian kondisi logistik 18 TPS tersebut.
“Jika logistiknya dalam kondisi baik, kita meminta agar pemungutan suara susulan dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Juli 2024, mengingat tanggal 14 Juli hingga 16 Juli 2024 sudah mulai dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun dengan konsekuensi, PPK, PPS dan KPPS di 18 TPS sesegera mungkin mendatangi lagi setiap rumah penduduk dan mensosialisasikan perihal PSU susulan tersebut,” katanya.
Diketahui untuk hasil identifikasi logistik yang belum sampai ke lokasi TPS Kecamatan Pagai Selatan di Desa Sinakak terdapat 12 TPS dengan total jumlah DPT 1.742, di antaranya.
-TPS 1, Dusun Bungarayo jumlah DPT 277