JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas lahan yang terbakar akibat Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla wilayah Kecamatan Bintan Utara mencapai 8 hektare
Peristiwa kebakaran ini terjadi di Kelurahan Tanjung Uban Utara yang berada di dalam wilayah administratif Kecamatan Bintan Utara dan menimbulkan asap yang berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat setempat.
“Berdasarkan data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercatat lahan seluas delapan hektare terbakar api di tengah teriknya sengatan matahari,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Ia menambahkan, Tim Pemadam Kebakaran Kelurahan Tanjung Uban, perangkat desa serta Satuan Tugas Karhutla Sebang Pereh dibantu warga setempat bahu membahu dalam memadamkan api yang membakar lahan tersebut.
BPBD Kabupaten Bintan dan BPBD Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan aparat gabungan di lokasi kejadian, kondisi terkini dilaporkan bahwa api berhasil dipadamkan.
BNPB meminta semua pihak mewaspadai potensi karhutla di Pulau Sumatera, Jawa dan sebagian Kalimantan yang masih tinggi hingga dasarian I bulan Agustus 2024.
Abdul Muhari mengatakan, pemerintah daerah melalui satuan tugas gabungan yang sudah dibentuk diperintahkan untuk terus memaksimalkan upaya penanggulangan pada lahan yang terbakar agar jangan sampai terus meluas.
Di sisi lain BNPB juga mendorong satuan tugas di daerah untuk tidak mengendorkan upaya pencegahan dengan terus mengawasi hutan dan lahan yang sudah atau rawan terbakar, baik dari udara maupun darat.
Hal itu, menurut dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagaimana arahan dari Kepala BNPB untuk memastikan lahan dalam keadaan basah sehingga dampak perluasan karhutla bisa diminimalisasi.
Berdasarkan hasil pantauan satelit tim BNPB secara umum di wilayah Indonesia bagian barat selama periode tersebut belum didapati sebaran awan penghujan yang memungkinkan kerawanan lahan terbakar masih tinggi. (*)