Krisis di Kinali: Hampir 1.000 Karyawan PT. Laras Inter Nusa Terancam Dirumahkan

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Sejak 2 Juli 2024 yang lalu, PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang terletak di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menghadapi tantangan besar dalam operasionalnya akibat protes yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan koperasi adat Kinali.

Protes ini menyebabkan larangan terhadap pengeluaran buah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari HGU PT. LIN, yang mengakibatkan pembusukan lebih kurang 1.000 ton buah sawit dan menghentikan aktivitas panen perusahaan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Pemudi Pas-Aman, Syafri Mustika kepada haluan.id Jumat (2/8) mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak dari situasi yang terjadi. Ia menilai bahwa SK Bupati yang dikeluarkan sebagai larangan tersebut berdampak luas, khususnya bagi sekitar 900 karyawan PT. LIN yang kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

“Semoga pemerintah daerah dan pusat dapat segera mencari solusi yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalah ini, sehingga dapat mengurangi dampak negatif bagi karyawan dan yang semua yang terlibat dalam masalah ini,”harap Syafri.

Sementara itu, salah seorang Perwakilan karyawan pemanen, Borlan, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas panen telah mengganggu pendapatan mereka secara signifikan. Sementara pendapatan yang mereka peroleh dari hasil panen merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anak mereka. Untuk menghadapi kesulitan tersebut, ia sangat berharap adanya dukungan dan solusi dari pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi secara cepat.

“Saya berharap, semoga ada solusi dan dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya penyelesaian masalah ini, karena ini sangat berdampak bagi perekonomian kami tu yang sehari-hari mencari hidup sebagai tukang panen,”pintanya.

Disamping itu, Muslim Datuak Rajo Magek, hakim nan barampek Kinali juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari SK Bupati yang menyebabkan kerusakan operasional dan kesejahteraan karyawan. Ia berharap agar penyelesaian yang adil dan bijaksana dapat segera terwujud untuk mengatasi situasi yang terjadi.

Hal senada juga disampaikan oleh, Ketua Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS), H. Horizon, bahwa koperasi mitra PT. LIN juga mengalami kerugian besar akibat buah kelapa sawit yang tidak dapat dipanen. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi koperasi dalam membayar gaji karyawan plasma.

“Kejadian ini harus dicarikan solusi yang cepat dan efektif untuk memulihkan aktivitas panen dan memastikan karyawan dapat kembali bekerja serta menerima gaji yang layak, disamping juga adanya penanganan hukum yang bijaksana terkait konflik ini,”pinta Horizon mengakhiri.(*)

Exit mobile version